Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis mengenai suatu persoalan dengan memberikan rekomendasi, saran, dan/atau solusi. (2) Susunan dan bentuk telaah staf terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
Koreksi Anda