Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau kejadian tertentu.
(2) Laporan ditandatangani oleh pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan atau kejadian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Susunan dan bentuk laporan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
