Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, perseorangan, dan lembaga di dalam dan di luar Kementerian dan/atau Perwakilan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Menteri;
b. Kepala Perwakilan; dan
c. pimpinan tinggi madya, untuk materi muatan yang berlaku ke dalam Kementerian dan/atau Perwakilan, sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Penandatangan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimandatkan kepada pejabat yang ditunjuk paling rendah pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(4) Susunan dan bentuk pengumuman terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
