Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f merupakan Naskah Dinas yang berisi informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang untuk kepentingan kedinasan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Penandatangan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat administrator sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(4) Susunan dan bentuk surat keterangan terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
