Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas: a. berita diplomatik biasa; dan b. berita diplomatik rahasia. (2) Berita diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai isi berita diplomatik. (3) Berita diplomatik biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan berita diplomatik yang apabila diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang, nilai isinya tidak merugikan kepentingan hubungan luar negeri, kepentingan nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Berita diplomatik rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan berita diplomatik yang apabila diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang, nilai isinya merugikan kepentingan hubungan luar negeri, kepentingan nasional, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Ketentuan mengenai berita diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda