Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penugasan disusun dalam bentuk:
a. surat perintah; atau
b. surat tugas.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk penugasan pegawai selain perjalanan dinas.
(3) Kewenangan, format, dan tata cara penulisan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan dalam negeri pada Kementerian.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat paling rendah pimpinan tinggi pratama kepada bawahan atau pejabat lain setara yang diperintah atau diberi tugas, yang memuat apa yang harus dilakukan.
(5) Surat perintah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(6) Susunan dan bentuk surat perintah terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
