Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penetapan disusun dalam bentuk keputusan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh:
a. Menteri;
b. Kepala Perwakilan; dan
c. pimpinan tinggi madya, untuk materi muatan yang berlaku ke dalam Kementerian dan Perwakilan, sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk keputusan terdiri atas:
a. kepala;
b. konsiderans;
c. diktum;
d. batang tubuh; dan
e. kaki.
Koreksi Anda
