Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang sesuatu hal yang mengikat antara 2 (dua) atau lebih pihak untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau Perwakilan.
(2) Susunan dan bentuk perjanjian terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(3) Dalam hal perjanjian merupakan perjanjian internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
