Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan salah satu bentuk sarana komunikasi resmi internal antar pejabat di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat paling rendah pejabat administrator, sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
(3) Susunan dan bentuk nota dinas terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(4) Dalam penyusunan nota dinas memperhatikan hal sebagai berikut:
a. nota dinas tidak dibubuhi cap dinas; dan
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, bulan, dan tahun.
Koreksi Anda
