Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Naskah Dinas korespondensi internal meliputi:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Koreksi Anda
