Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri;
b. Kepala Perwakilan; dan
c. pimpinan tinggi madya, untuk materi muatan yang berlaku ke dalam Kementerian dan Perwakilan, sesuai dengan tugas dan fungsi pimpinan tinggi madya.
(3) Susunan dan bentuk surat edaran terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
Koreksi Anda
