Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ menyusun Standar Operasional Prosedur sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ. (4) UKPBJ dan seluruh pemangku kepentingan UKPBJ menerapkan Standar Operasional Prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi untuk transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di UKPBJ.
Koreksi Anda