Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ merencanakan kebutuhan dan pengembangan kompetensi seluruh sumber daya manusia di UKPBJ sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. unit organisasi yang membidangi pendidikan dan pelatihan; b. kementerian/lembaga lain; atau c. secara mandiri.
Koreksi Anda