Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja Pemilihan yang melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa menyampaikan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA/PPK yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. (2) Berdasarkan penyampaian hasil pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ kepada Sekretaris Jenderal secara periodik setiap semester.
Koreksi Anda