Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan di Perwakilan di luar negeri, pembentukan Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
Koreksi Anda
