Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ merupakan unit kerja struktural.
(2) Susunan organisasi UKPBJ terdiri atas:
a. kepala UKPBJ;
b. jabatan fungsional; dan
c. jabatan pelaksana.
(3) Kepala UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk Pengelola PBJ.
Koreksi Anda
