Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terkait: a. proses Pengadaan Barang/Jasa; b. penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan c. substansi peraturan atau ketentuan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda