Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terkait:
a. proses Pengadaan Barang/Jasa;
b. penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. substansi peraturan atau ketentuan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
