Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ; b. pembinaan pelaku Pengadaan Barang/Jasa; c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang dilakukan paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, dan pengelolaan personel; d. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa; e. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa; dan f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda