Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Teks Saat Ini
Pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ;
b. pembinaan pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang dilakukan paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, dan pengelolaan personel;
d. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa;
e. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa; dan
f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
