Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan g. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda