Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian dan Perwakilan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda