Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 54), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
