Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan: a. tanda terima Biaya Operasional Khusus; dan b. kuitansi atau bukti pengeluaran yang sah. (2) Dalam hal kuitansi atau bukti pengeluaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diperoleh, laporan pertanggungjawaban Biaya Operasional Khusus dapat dilakukan dengan daftar pengeluaran riil yang disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan. (3) Kepala Perwakilan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui sekretaris jenderal dengan kode ‘RAHASIA’. (4) Format pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda