Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan menyampaikan permintaan pencairan Biaya Operasional Khusus kepada pejabat pembuat komitmen dan Bendahara Pengeluaran.
(2) Pencairan Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari besaran Biaya Operasional Khusus 1 (satu) tahun yang disediakan dalam DIPA Perwakilan.
(3) Pejabat pembuat komitmen memerintahkan Bendahara Pengeluaran mencairkan Biaya Operasional Khusus secara langsung kepada Kepala Perwakilan sesuai dengan permintaan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Dalam hal terdapat sisa Biaya Operasional Khusus pada akhir bulan berjalan, sisa Biaya Operasional Khusus dapat digunakan sebagai tambahan Biaya Operasional Khusus pada bulan selanjutnya.
(5) Pencairan Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
(6) Permintaan pencairan Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format memorandum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
