Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Biaya Operasional Khusus dialokasikan pada DIPA Perwakilan.
(2) Biaya Operasional Khusus yang dialokasikan dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi pengeluaran negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Alokasi Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Kepala Perwakilan selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
