Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Perwakilan berhalangan tetap atau selesai masa tugasnya kepada pejabat diplomatik yang ditunjuk sebagai kuasa usaha sementara atau pejabat sementara (acting) Kepala Perwakilan konsuler yang telah mendapat persetujuan tertulis Kementerian diberikan Biaya Operasional Khusus.
(2) Kuasa usaha sementara atau pejabat sementara (acting) Kepala Perwakilan konsuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menjabat lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender.
(3) Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan pada saat Kepala Perwakilan definitif tiba di Perwakilan.
(4) Dalam hal ketibaan Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada bulan yang sama dengan
pemberian Biaya Operasional Khusus kepada kuasa usaha sementara atau pejabat sementara (acting) Kepala Perwakilan konsuler, pemberian Biaya Operasional Khusus kepada Kepala Perwakilan definitif diberikan pada bulan berikutnya.
Koreksi Anda
