Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan dalam melaksanakan tugas dan kegiatan yang bersifat khusus disediakan anggaran Biaya Operasional Khusus.
(2) Penggunaan Biaya Operasional Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien.
Koreksi Anda
