Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
2. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang selanjutnya disebut dengan Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau Wilayah Kerja atau Organisasi Internasional.
3. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah Prajurit TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik INDONESIA.
6. Pejabat Perwakilan adalah Kepala Perwakilan, PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang ditempatkan pada Perwakilan.
7. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.