PELAKSANAAN PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan melalui:
a. pembangunan sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. pelaksanaan sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan;
c. pengawasan Pengelolaan Konflik Kepentingan dan sanksi;
d. monitoring dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan;
dan
e. apresiasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Pembangunan sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan dengan:
a. identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan;
b. pembentukan komitmen pengelolaan Konflik Kepentingan;
dan
c. penetapan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(1) Identifikasi dan manajemen risiko Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan melalui penilaian risiko kemungkinan adanya kepentingan pribadi pada jabatan tertentu pada Kementerian dan Perwakilan.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pembentukan komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b harus didukung oleh semua Pegawai dan Pejabat Penugasan.
(2) Bentuk komitmen Pengelolaan Konflik Kepentingan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasyarat sebagai berikut:
a. Kementerian dan Perwakilan harus menentukan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan;
b. pimpinan setiap unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian dan
Perwakilan harus memastikan bahwa unit organisasinya dan Perwakilan memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi dan kualifikasi yang cukup berkaitan dengan pengelolaan pengaduan dan pengawasan terhadap Konflik Kepentingan; dan
c. sosialisasi komitmen dan peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan Konflik Kepentingan.
(1) Menteri menunjuk Inspektur Jenderal menjadi koordinator Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
(2) Tugas Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan termasuk melakukan identifikasi dan manajemen risiko, pencatatan kepentingan pribadi, pengendalian, pengawasan serta pengaduan;
b. memfasilitasi pelatihan, asistensi dan konsultasi kepada Pegawai dan Pejabat Penugasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi internal Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Unit Organisasi pada pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian dan Perwakilan berkewajiban melakukan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Pelaksanaan sistem Pengelolaan Konflik Kepentingan terdiri atas:
a. pencatatan daftar kepentingan pribadi;
b. deklarasi Konflik Kepentingan;
c. pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
d. pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan; dan
e. pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh Pegawai dan Pejabat Penugasan saat berada pada situasi Konflik Kepentingan Aktual.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pegawai dan Pejabat Penugasan yang mengalami Konflik Kepentingan.
(3) Dalam hal terjadi Konflik Kepentingan Aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai dan Pejabat Penugasan menghentikan sementara pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sampai diputuskan bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan Pejabat paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui analisis Konflik Kepentingan berdasarkan deklarasi Konflik Kepentingan.
(5) Analisis Konflik Kepentingan dengan cara memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, dan MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan.
(6) Dalam memeriksa, meneliti deklarasi Konflik Kepentingan, serta MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Atasan Pejabat dapat dibantu oleh Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan.
(7) Atasan Pejabat wajib secara proaktif melakukan pengendalian Konflik Kepentingan apabila mengetahui adanya kondisi Konflik Kepentingan yang dialami oleh Pegawai dan Pejabat Penugasan meskipun tidak ada deklarasi Konflik Kepentingan yang diajukan.
(1) Dalam hal kepentingan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda, deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan oleh Pegawai dan Pejabat Penugasan setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Deklarasi Konflik Kepentingan setelah pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap disampaikan ke Atasan Pejabat.
(1) Deklarasi Konflik Kepentingan dilakukan dengan mengisi formulir deklarasi yang disediakan Kementerian dan Perwakilan minimal memuat:
a. identitas diri Pegawai dan Pejabat Penugasan;
b. jabatan dan unit organisasi atau Perwakilan dari Pegawai dan Pejabat Penugasan;
c. penjelasan mengenai sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki oleh Pegawai dan Pejabat Penugasan;
d. penjelasan mengenai kaitan antara sumber Konflik Kepentingan yang dimiliki dengan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan dilakukan;
dan
e. pengendalian Konflik Kepentingan yang dapat disarankan oleh Pegawai dan Pejabat Penugasan yang bersangkutan kepada Atasan Pejabat.
(2) Pegawai dan Pejabat Penugasan menyerahkan formulir deklarasi Konflik Kepentingan yang telah diisi kepada Atasan Pejabat.
(3) Pegawai dan Pejabat Penugasan mengunggah salinan formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana
dimaksud ayat (2) melalui sistem teknologi informasi yang disediakan oleh Kementerian.
(4) Ketentuan mengenai format formulir deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Atasan Pejabat MENETAPKAN bentuk pengendalian Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
c. (2) Bentuk pengendalian Konflik Kepentingan oleh Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dalam hal tidak terdapat Konflik Kepentingan Aktual atau situasi Konflik Kepentingan tidak berdampak besar sehingga tidak akan mempengaruhi netralitas dan kualitas pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan, Atasan Pejabat memerintahkan Pegawai dan Pejabat Penugasan untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya;
b. dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual, Atasan Pejabat mengambil alih kewenangan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan dari Pegawai dan Pejabat Penugasan yang bersangkutan sepanjang Atasan Pejabat tersebut tidak berada pada situasi Konflik Kepentingan; atau
c. dalam hal terdapat Konflik Kepentingan Aktual namun dinilai tidak berdampak besar dan Keputusan dan/atau Tindakan yang akan diambil oleh Pegawai dan Pejabat Penugasan tersebut dilakukan secara kolegial, Atasan Pejabat dapat memerintahkan Pegawai dan Pejabat Penugasan untuk melanjutkan pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai tugas dan kewenangannya dengan membatasi sebagian akses Pegawai dan Pejabat Penugasan dalam membahas, mempertimbangkan hingga mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.
(3) Atasan Pejabat dapat menyarankan pengendalian berupa pelepasan kepentingan pribadi atau pergeseran jabatan kepada Pegawai dan Pejabat Penugasan untuk mencegah terjadinya Konflik Kepentingan Aktual secara berulang di masa yang akan datang.
(1) Pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dimaksudkan untuk menghindari Konflik Kepentingan sebagai akibat pengaruh yang masih dimiliki mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan.
(2) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 2 (dua) tahun setelah Pegawai dan Pejabat Penugasan berhenti dan/atau pensiun dari jabatannya.
(3) Masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan agar tidak menjalankan pekerjaan atau usaha yang terkait erat dengan kewenangannya terdahulu setelah yang bersangkutan pensiun.
(4) Dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pegawai dan Pejabat Penugasan aktif di Kementerian dan Perwakilan tempat mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan tersebut menjabat atau memiliki hubungan erat, dilarang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang dapat menguntungkan mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan tersebut terdiri atas:
a. memberikan izin terkait usaha yang diajukan oleh mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan yang sedang menjalani masa tunggu;
b. mengikutsertakan mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan yang sedang menjalani masa tunggu sebagai peserta pengadaan barang/jasa;
c. mengawasi pelaksanaan izin terkait usaha atau kegiatan dimana mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan bekerja selama masa tunggu;
d. meminta jasa konsultasi kepada mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan yang sedang menjalani masa tunggu; dan/atau
e. proses lainnya bagi badan usaha dimana mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan yang sedang menjalani masa tunggu menjadi konsultan, direksi, komisaris, pemegang saham atau pemilik manfaat sepanjang terkait dengan tugas dan kewenangannya saat masih aktif menjadi Pegawai dan Pejabat Penugasan.
(5) Pengendalian Konflik Kepentingan melalui masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat dikecualikan sepanjang tidak mengandung pengaruh serta kepentingan pribadi dari mantan Pegawai dan Pejabat Penugasan yang terkait.
(1) Pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan secara menyeluruh kepada Pegawai dan Pejabat Penugasan mengenai arti penting Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Kementerian dan Perwakilan memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(1) Pelatihan Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan bagi:
a. calon pegawai aparatur sipil negara pada pelatihan dasar; dan
b. Pegawai dan Pejabat Penugasan pada pelatihan kepemimpinan.
(2) Materi pelatihan Pengelolaan Konflik Kepentingan minimal terdiri atas:
a. jenis dan sumber Konflik Kepentingan pribadi yang harus dicatatkan dan dideklarasikan;
b. analisis dan manajemen risiko Konflik Kepentingan yang ditetapkan oleh Kementerian;
c. tata cara mengelola Konflik Kepentingan dan upaya pengendalian Konflik Kepentingan; dan
d. jenis situasi serta contoh Konflik Kepentingan Potensial dan Konflik Kepentingan Aktual.
(1) Konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan difasilitasi oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memastikan serta menyelaraskan pemahaman prinsip Pengelolaan Konflik Kepentingan bagi Pegawai dan Pejabat Penugasan.
(1) Pengawasan Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui:
a. pengawasan langsung Atasan Pejabat kepada Pegawai dan Pejabat Penugasan; dan
b. pengaduan.
(1) Inspektorat Jenderal wajib menyediakan mekanisme pengaduan atas dugaan Konflik Kepentingan.
(2) Mekanisme pengaduan Konflik Kepentingan dapat diintegrasikan ke dalam mekanisme pengaduan yang telah ada di Kementerian.
(3) Sistem pengaduan harus menjamin adanya keamanan dan kerahasiaan bagi pelapor, termasuk jaminan pelindungan dari tindakan yang bersifat pembalasan dari terlapor atas pengaduan yang disampaikan.
(4) Pengaduan wajib ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan publik.
Pegawai dan Pejabat Penugasan yang terbukti melanggar Konflik Kepentingan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan oleh Menteri dibantu Inspektur Jenderal.
(2) Monitoring dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan dilaksanakan secara berkala minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Monitoring dan evaluasi minimal memuat mengenai implementasi kebijakan Pengelolaan Konflik Kepentingan, yakni:
a. ketersediaan dan kesesuaian peraturan teknis tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan Kementerian dan Perwakilan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan Pejabat Pelaksana Pengelola Konflik Kepentingan;
c. ketersediaan identifikasi dan manajemen risiko;
d. capaian dan tantangan pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan;
e. kepatuhan Pegawai dan Pejabat Penugasan dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi serta mendeklarasikan Konflik Kepentingan serta atasan Pegawai dan Pejabat Penugasan melakukan tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
f. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
g. tindak lanjut pengaduan terkait Konflik Kepentingan.
(4) Laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pemberian apresiasi bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan Pegawai dan Pejabat Penugasan dalam Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(2) Apresiasi diberikan kepada Pegawai dan Pejabat Penugasan yang telah memberikan contoh baik serta berperan proaktif dalam upaya melaksanakan atau mendukung Pengelolaan Konflik Kepentingan.
(3) Apresiasi diberikan dalam bentuk bagian capaian kinerja kepada Pegawai dan Pejabat Penugasan.
Petunjuk teknis mengenai mekanisme Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.