Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri mengosongkan Fasilitas sesuai dengan berakhirnya masa penugasan. (2) Kepala Perwakilan melakukan pemeriksaan Fasilitas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum jadwal kepulangan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri. (3) Dalam hal terdapat kerusakan Fasilitas dan/atau kehilangan kelengkapan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) yang tidak dibebankan kepada pemilik Fasilitas, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri bertanggung jawab atas segala kerusakan dan/atau kehilangan tersebut. (4) Dalam hal terdapat keadaan kahar yang menghambat pengosongan Fasilitas sesuai jadwal kepulangan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Kepala Perwakilan menyampaikan keadaan kahar tersebut kepada Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, dan Polri. (5) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meninggal dunia, anggota keluarga dapat menempati Fasilitas paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian. (6) Dalam hal masa penugasan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri selesai lebih awal dari masa sewa Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian atas Fasilitas, Kepala Perwakilan dapat memutus Perjanjian atas Fasilitas sesuai dengan hukum Negara Penerima dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda