Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan dan penentuan Fasilitas dilakukan oleh Kementerian. (2) Pemilihan dan penentuan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan: a. alokasi anggaran untuk Fasilitas; dan b. besaran standar biaya Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda