Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Fasilitas bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang bertugas pada Perwakilan mengacu kepada besaran standar biaya Fasilitas yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Besaran standar biaya Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri.
Koreksi Anda