Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang FASILITAS SEWA RUMAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIKINDONESIA YANG BERTUGAS PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Segala Perjanjian atas Fasilitas yang disepakati sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan tidak melampaui besaran standar biaya Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian atas Fasilitas.
(2) Dalam hal Perjanjian atas Fasilitas masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan mengambil alih Perjanjian atas Fasilitas, dan pembiayaan Fasilitas beralih kepada Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, Polri.
(3) Dalam hal Perjanjian atas Fasilitas tidak dapat diambil alih oleh Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, Polri mengambil alih pembiayaan atas Fasilitas sesuai dengan mekanisme Fasilitas dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Pengambilalihan pembiayaan oleh Kementerian, kementerian/lembaga, TNI, Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan perjanjian antara Kepala Perwakilan dengan PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
(5) Apabila Perjanjian atas Fasilitas yang disepakati sebelum Peraturan Menteri ini berlaku melampaui besaran standar biaya Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri menghentikan Perjanjian atas Fasilitas tersebut.
(6) Segala biaya yang timbul akibat pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghentian Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dibebankan pada Kementerian, kementerian/lembaga, TNI dan Polri.
(7) Berdasarkan pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghentian Perjanjian atas Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri diberikan Fasilitas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
