Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
2. Penerima Hibah adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
3. Pemerintah Asing adalah Pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah INDONESIA.
4. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah INDONESIA, dan berdomisili di luar wilayah Republik INDONESIA, tidak termasuk organisasi internasional.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah.
7. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada organisasi internasional.
8. Menteri Luar Negeri yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.