Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK.
(2) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
