Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Gratifikasi ditetapkan sebagai milik negara, berlaku ketentuan: a. UPG berkoordinasi dengan KPK agar objek Gratifikasi diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan jika pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi; dan b. Pelapor wajib menyampaikan objek Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kepemilikan Gratifikasi diterima oleh Pelapor jika pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi.
Koreksi Anda