Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Penetapan status laporan Gratifikasi dilaksanakan oleh KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
