Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak dan dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi.
(2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak tidak dapat ditolak dan dikembalikan, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Koreksi Anda
