Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak dan dikembalikan oleh Pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi. (2) Dalam hal Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak tidak dapat ditolak dan dikembalikan, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Koreksi Anda