Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi kepada:
a. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau
b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2) Laporan Gratifikasi kepada UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diteruskan kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima.
(3) Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi dengan cara mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Pelapor berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi pemberi Gratifikasi;
c. jabatan penerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
f. nilai Gratifikasi yang diterima;
g. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.
(4) Formulir laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk elektronik atau non- elektronik.
(5) Dalam hal Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi melalui UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPG memproses laporan Gratifikasi dengan langkah sebagai berikut:
a. menyerahkan tanda terima laporan Gratifikasi kepada Pelapor;
b. melakukan penelaahan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan Gratifikasi;
c. dalam hal diperlukan, dapat meminta keterangan tambahan kepada Pelapor dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan Gratifikasi;
d. menindaklanjuti hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
dan
e. meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan Gratifikasi.
Koreksi Anda
