Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) UPG satuan kerja bertugas memberikan pelayanan dan informasi serta mengelola pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada satuan kerja masing-masing.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG satuan kerja menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pelaksanaan rencana kerja Pengendalian Gratifikasi;
b. pemberian saran dan pertimbangan mengenai Gratifikasi pada satuan kerja masing-masing;
c. penerimaan, pengadministrasian, dan pemrosesan laporan Gratifikasi;
d. penyimpanan objek Gratifikasi yang dititipkan Pelapor kepada UPG satuan kerja sampai dengan adanya penetapan status kepemilikan Gratifikasi dari KPK;
e. penerusan laporan Gratifikasi dan/atau objek Gratifikasi kepada KPK;
f. koordinasi dengan KPK mengenai penetapan status kepemilikan Gratifikasi;
g. pemantauan tindak lanjut rekomendasi penanganan laporan Gratifikasi dan penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
h. pemberian informasi dan penjelasan mengenai hak dan kewajiban Pelapor dan perkembangan penanganan laporan Gratifikasi;
i. pemberian informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem Pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan
Kementerian dalam penentuan kebijakan dan strategi Pengendalian Gratifikasi;
j. sosialisasi/internalisasi atas ketentuan Gratifikasi dan penerapan Pengendalian Gratifikasi;
k. koordinasi dan konsultasi dengan UPG koordinator dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi;
l. penyusunan dan pemantauan atas identifikasi titik rawan praktik Gratifikasi;
m. pembinaan kepada Pegawai dan Penyelenggara Negara pada lingkungan kerjanya;
n. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi; dan
o. penyusunan laporan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi.
Koreksi Anda
