Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG koordinator bertugas mengoordinasikan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG koordinator menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. penyusunan dan pengoordinasian rencana kerja dan pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dengan melibatkan UPG satuan kerja; b. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan KPK dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi; c. pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan; d. pembinaan, monitoring, dan evaluasi kepada UPG satuan kerja; dan e. penyusunan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda