Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan, dibentuk UPG yang terdiri atas: a. UPG koordinator; dan b. UPG satuan kerja. (2) UPG koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Inspektorat Jenderal. (3) UPG satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. UPG unit organisasi; dan b. UPG Perwakilan. (4) UPG unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berkedudukan di unit kerja yang melaksanakan fungsi kerumahtanggaan dan/atau kesekretariatan. (5) UPG Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkedudukan di Perwakilan. (6) Keanggotaan UPG satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan: a. keputusan pimpinan tinggi madya pada masing- masing satuan kerja untuk UPG unit organisasi; dan b. keputusan Kepala Perwakilan untuk UPG Perwakilan.
Koreksi Anda