Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dan Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG dan/atau KPK. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk keluarga dari Pegawai dan Penyelenggara Negara.
Koreksi Anda