Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui:
a. penetapan kebijakan terkait Pengendalian Gratifikasi;
b. pembentukan UPG;
c. pelaporan Gratifikasi;
d. pengalokasian anggaran;
e. penyiapan sumber daya manusia;
f. penerapan penghargaan dan sanksi;
g. bimbingan teknis, diseminasi, sosialisasi, dan pelatihan Pengendalian Gratifikasi;
h. monitoring dan evaluasi; dan
i. program lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
