Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dan Perwakilan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
