Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi oleh Pegawai dan Penyelenggara Negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan dapat diberikan kepada UPG, Pegawai, atau Penyelenggara Negara atas kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan Gratifikasi.
Koreksi Anda