Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi oleh Pegawai dan Penyelenggara Negara dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan dapat diberikan kepada UPG, Pegawai, atau Penyelenggara Negara atas kepatuhan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan Gratifikasi.
Koreksi Anda
