Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dan Penyelenggara Negara pada Kementerian dan Perwakilan yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi melaporkan melalui saluran pengaduan yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal. (2) Identitas Pegawai dan Penyelenggara Negara yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaannya. (3) Pengaduan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda