Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c terdiri atas:
a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan;
dan
b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
