Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pelapor berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan dari UPG terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi dari UPG terkait perkembangan laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh pelindungan.
Koreksi Anda
