Pasal 1
Persyaratan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.