Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemohon Informasi Publik atau kuasanya yang tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID atas keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat menempuh upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
