Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon Informasi Publik atau kuasanya yang tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID atas keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat menempuh upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda